Pemerintah Perpanjang Insentif Pembebasan Pajak Karyawan

idntimes.com 2021/02/05 10:12

Jakarta, IDN Times - Pemerintah memperpanjang jangka waktu pemberian insentif Pajak Penghasilan...

Jakarta, IDN Times - Pemerintah memperpanjang jangka waktu pemberian insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) hingga 30 Juni 2021.

Kabar tersebut disampaikan melalui akun Instagram Direktorat Jenderal Pajak Indonesia, @ditjenpajakri pada Rabu (3/1/2021).

“Kabar gembira untuk ! Untuk yang terdampak COVID-19, Insentif Pajak diperpanjang sampai 30 Juni 2021!” tulis lembaga tersebut di postingannya.

1. Ketentuan bebas pajak

Ilustrasi pengisian laporan pajak. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Dalam postingan dijelaskan bahwa aturan ini akan berlaku bagi karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang industri tertentu, pada perusahaan yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), dan pada perusahaan di kawasan berikat dapat memperoleh fasilitas pajak penghasilan ditanggung pemerintah.

“Fasilitas ini diberikan kepada karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta pada sektor-sektor yang ditentukan,” tulisnya.

2. Pajak yang tidak dipotong diberikan secara tunai

Ilustrasi kegiatan pembayaran pajak. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Dalam pernyataan juga disebutkan bahwa karyawan yang terdampak aturan ini akan mendapatkan uang tunai sebagai bukti dari tidak terkena potongan pajak.

“Karyawan tersebut akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong oleh pemberi kerja tetapi diberikan secara tunai kepada pegawai,” jelasnya.

“Apabila wajib pajak memiliki cabang, maka pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 cukup disampaikan wajib pajak pusat dan berlaku untuk semua cabang,” tambahnya.

3. Insentif lainnya

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain memperpanjang insentif pajak PPh Pasal 21, pemerintah juga memperpanjang Intensif Pajak UMK, Intensif PPh Final Jasa Konstruksi, Intensif PPh Pasal 22 Impor, Intensif Angsuran PPh Pasal 25, dan Intensif PPN.

Insentif pajak ini diberikan pemerintah guna membantu meringankan dampak ekonomi yang dibawa pandemik COVID-19.

Berita dengan kategori