Ridho Rhoma Kembali Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

idntimes.com 2021/02/07 19:09

Jakarta, IDN Times - Pedangdut Muhammad Ridho, atau yang dikenal dengan Ridho Rhoma, kembali...

Jakarta, IDN Times - Pedangdut Muhammad Ridho, atau yang dikenal dengan Ridho Rhoma, kembali terjerat kasus penyalahgunaan narkotika. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, putra dari raja dangdut Rhoma Irama itu saat ini telah diamankan oleh kepolisian.

"Benar, MR diamankan," ujar Yusri saat dihubungi wartawan, Minggu (7/2/2021).

1. Ridho Rhoma positif amphetamine

instagram.com/ridho_rhoma

Ini bukan kali pertama Ridho Rhoma tersangkut kasus narkoba, melainkan sudah yang ketiga kalinya. Setelah penangkapan, polisi melakukan tes urine kepada Ridho.

"Pokoknya positif amphetamine," kata Yusri.

2. Polisi belum membeberkan lokasi penangkapan Ridho Rhoma

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Meski demikian, Yusri belum bisa mengungkapkan kapan dan di mana penangkapan terhadap Ridho Rhoma.

"Nanti (diberi tahu lokasi penangkapannya), kan membenarkan dulu. Pokoknya diamankan terkait narkoba, positif dia amphetamine," ujar Yusri.

3. Ridho baru bebas dari penjara awal 2020 lalu

instagram.com/ridho_rhoma

Sebelumnya, Ridho juga pernah ditangkap polisi terkait kasus narkoba pada 25 Maret 2017 lalu. Saat itu polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,7 gram berikut alat isapnya.

Terkait kepemilikan sabu, Ridho harus mendekam di penjara selama 10 bulan. Usai menjalankan hukuman tersebut, Ridho Rhoma dibebaskan pada Kamis (25/1/2018).

Namun Mahkamah Agung (MA) melalui putusan terbarunya memperpanjang hukuman pidana Ridho Rhoma dari 10 bulan ke 1 tahun 6 bulan penjara. Sehingga Ridho Rhoma kembali dipenjara pada Jumat (12/7/2019).

Ridho Rhoma menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat. Pemain film Dawai Asmara ini bebas dari hukuman penjara di Rutan Salemba, Jakarta Pusat pada Rabu (8/1/2020) lalu.

Berita dengan kategori