Ramai Insentif Nakes Covid-19 Dipotong 50 Persen, Ini Kata Kemenkeu

kompas.com 2021/02/03 20:00

KOMPAS.com -Kabar pemotongan insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 santer...

KOMPAS.com -Kabar pemotongan insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 santer dibicarakan di media sosial.

Salah satu pengguna Twitter dengan akun @blogdokter menyampaikan informasi pemotongan insentif tersebut melalui twitnya.

"Sah, insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid19 dipotong 50%," tulis akun @blogdokter dalam twitnya.

Sah, insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid19 dipotong 50%.

— BlogDokter (@blogdokter) February 2, 2021

Twit yang dipublikasikan pada Rabu (3/2/2021) pukul 4.41 WIB itu menjadi viral dan ramai diperbincangkan oleh warganet.

Hingga berita ini ditulis, twit tersebut telah mendapat 2.703 retweet dan 4.859 likes dari warganet.

Sri Mulyani Potong Insentif Tenaga Kesehatan, Simak Rinciannya

Perbandingan dengan tahun 2020

Sebelumnya Kompas.com menerima salinan Surat Menteri Keuangan Nomor S-65/MK.02/2021 bertanggal 1 Februari 2021, yang ditujukan untuk Menteri Kesehatan Budi Gunawan Sadikin.

Surat tersebut merupakan balasan dari Surat Menteri Kesehatan Nomor KU.01.01/ Menkes/62/2021 tanggal 21 Januari 2021 tentang Permohonan Perpanjangan Pembayaran Insentif Bulanan dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta PPDS (program Pendidikan Dokter Spesialis) yang menangani Covid-19.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati itu, nakesdan peserta PPDS yang menangani Covid-19 diberikan insentif dansantunan kematian dengan besaran sebagai berikut:

  • Dokter spesialis sebesar Rp 7.500.000 per orang per bulan
  • Peserta PPDS sebesar Rp 6.250.000 per orang per bulan
  • Dokter umum dan gigi Rp 5.000.000 per orang per bulan
  • Bidan dan perawat Rp 3.750.000 per orang per bulan
  • Tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 2.500.000 per orang per bulan
  • Santunan kematian per orang sebesar Rp 300.000.000

Besaran insentif tersebut mengalami penurunan sebesar 50 persen, jika dibandingkan dengan insentif yang diberikan pada tahun 2020.

Kematian Nakes akibat Covid-19 Tertinggi Nasional, Begini Respons IDI Jatim

Berita dengan kategori