Perludem: Jika Terbukti, Kemenangan Bupati Warga AS Bisa Dibatalkan

idntimes.com 2021/02/03 16:06

Jakarta, IDN Times - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)...

Jakarta, IDN Times - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Agustyati mengatakan, kemenangan bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Orient P Riwu Kore, bisa dibatalkan jika yang bersangkutan masih berstatus warga negara Amerika Serikat (AS).

Perempuan yang akrab disapa Nisa ini menjelaskan, hal tersebut sesuai dengan Pasal 7 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang menyebutkan syarat mutlak menjadi kepala daerah harus berstatus warga negara Indonesia.

“Jika nanti terbukti, maka tentu bupatinya harus berhenti. Karena di UU Pilkada disebutkan bahwa yang bisa maju di pilkada adalah warga negara Indonesia,” kata Nisa saat dihubungi IDN Times, Rabu (3/2/2021).

1. Jabatan Orient sebagai bupati akan digantikan oleh wakilnya jika benar terbukti bersalah

Ilustrasi pilkada serentak. IDN Times/Mardya Shakti

Untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan oleh bupati, jika terbukti bersalah, posisi kepala daerah akan digantikan sementara waktu oleh wakil bupati terpilih.

“Wakil bupati ini yang nantinya menjalankan tugas bupati sehari-hari hingga wakil bupati ini dilantik sebagai bupati,” ujarnya.

2. Parpol pengusung akan mencarikan pengganti wakil bupati terpilih

Ilustrasi bendera partai politik (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Selanjutnya, partai politik pengusung akan mencarikan pengganti yang akan mengisi jabatan wakil bupati agar tidak terjadi kekosongan pemimpin di Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Iya, nanti parpol pengusungnya yang bersepakat memilih wakilnya,” tutur Nisa.

3. Bawaslu dapat informasi dari Kedubes AS soal status warga negara bupati terpilih Orient P Riwu Kore

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar (Dok. Humas Bawaslu)

Sebelumnya diberitakan, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan, pihaknya telah mendapat konfirmasi dari Kedutaan Besar Amerika Serikat bahwa bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Orient P Riwu Kore, masih berstatus warga negara Amerika Serikat (AS).

“Iya (bupati terpilih kabupaten Sabu Raijua Orient P Riwu Koremasih berstatus warga AS),” kata Fritz kepadaIDN Times, Selasa (2/2/2021).

KepadaIDNTimes, Fritz juga membagikan surat Kedubes AS yang mengonfirmasi status warga negaranya.

“Kami informasikan bahwa Bapak Orient Patriot Riwukore adalah benar warga Amerika,” demikian tertulis dalam surat yang ditandatangani oleh Consul General AS Eric M. Alexander.

Orient P Riwu Kore mencalonkan diri sebagai Bupati Sabu Raijua pada Pilkada 2020. Ia maju ke pencalonan bersama Thobias Uly. Pasangan Orient-Tobias diusung oleh Partai Demokrat dan PDIP.

Orient-Uly meraih 48,3 persen suara sah berdasarkan hasil rekap akhir KPU Sabu Raijua. Mereka mengalahkan dua paslon lainnya, yakni pasangan petahana Nikodemus NRihiHeke-YohanisYly Kale dan pasangan Takem Irianto Radja Pono-Herman Hegi Radja.

Berita dengan kategori