Hukumannya Dipangkas, Anas Urbaningrum Cuma Dipenjara 8 Tahun

jawapos.com 2021/02/05 14:51

Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum (Dok. JawaPos.com)

JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi putusan peninjauan kembali (PK) mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Eksekusi ini dilakukan usai putusan PK atas perkara korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang telah berkekuatan hukum tetap.

“Tim Jaksa Eksekusi KPK Rabu (3/2) telah melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Anas Urbaningrum,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat (5/2).

Anas Urbaningrum bakal menjalani pidana selama 8 tahun penjara berdasarkan Putusan PK Mahkamah Agung RI Nomor 246 PK/Pid.Sus/2018 tanggal 30 September 2020 dikurangi masa tahanan. Anas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selain pidana penjara dan denda, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 dan USD 5.261.070, maksimal satu bulan usai putusan pengadilan. Apabila tak dibayarkan maka harta benda milik Anas akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Sementara jika harta bendanya tak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka Anas mesti menjalani pidana tambahan selama dua tahun.

“Ditambah dengan pidana lain yaitu pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok,” pungkas Ali.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman terpidana korupsi pada upaya hukum peninjauan kembali (PK). Kini, MA menyunat hukuman mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dari 14 tahun menjadi 8 tahun penjara.

Anas merupakan koruptor ke-23 yang hukumannya dipotong oleh lembaga kekuasaan kehakiman. Padahal, Anas terbukti menerima gratifikasi terkait proyek Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, kasus pencucian uang, serta proyek lain.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama 8 tahun ditambah dengan pidana denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro dikonfirmasi, Rabu (30/9).

Upaya permohonan PK Anas Urbaningrum ini divonis oleh Ketua Majelis Hakim Agung, Sunarto dengan anggota Andi Samsan Nganro dan Mohammad Askin.

Alasan Majelis Hakim mengurangi hukuman Anas pada tingkat PK, lantaran dinilai terdapat kekhilafan hakim. Menurut majelis hakim, hakim tingkat kasasi telah salah menyimpulkan alat bukti.

“Karena judex juris telah menunjukkan adanya kekhilafan maupun kekeliruan yang nyata dalam putusannya maka harus dibatalkan,” pungkas Andi.

Berita dengan kategori